Cat Widget


Senin, 26 November 2012

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan Otonomi Daerah Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut : 1.Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. 2.Pengembangan kehidupan demokrasi. 3.Keadilan. 4.Pemerataan. 5.Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. 6.Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 7.Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain : Administrasi 1) Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur. 2) Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota. Teknis, meliputi faktor sebagai berikut : 1) Kemampuan ekonomi. 2) Potensi daeah. 3) Social budaya. 4) Social politik. 5) Kependudukan. 6) Luas daerah. 7) Pertahanhan. 8) Keamanan. 9) Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Fisik, meliputi : 1. Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi. 2. Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten. 3. Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota. Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia Dasar hukum otonomi daerah yaitu : 1.UUD 1945 pasal 18 2.UU No. 32 tahun 2004 3.Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003 Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah 1. Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu. 2. Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan. Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu : a. Kemampuan ekonomi Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik. b. Luas daerah Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik. c. Pertahanan dan Keamanan Nasional Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan. d. Syarat-syarat lain Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. 7. Asas-asas Otonomi Daerah Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat. Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah. Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom Kewenangan Politik Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri. Kewenangan Administrasi Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu: 1.Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan 2.Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan : 1.Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim; 2.Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif; 3.Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya. Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah: 1.Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah; 2.Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan 3.Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju Aturan Perundang-undangan Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah: 1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 2.Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 3.Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah 4.Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 5.Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 6.Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 7.Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan. Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip: 1.Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya; 2.Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; 3.Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan. Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah. Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat. Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu : 1.melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah; 2.pembentukan negara federal; atau 3.membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat. Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain : 1.Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri. 2.Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah. 3.Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 4.Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 5.Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya. 6.Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. 7.Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi. 8.Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden. 9.Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang. 10.Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang. 11.Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD. 12.Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah. 13.Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota. 14.Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus. 15.Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD. Referensi 1. UUD 1945 pasal 18 ayat 2 2. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11 3. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf c 4.UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf e 5.UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf b 6.UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf f 7.UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf d 8.UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragraf 1, Pasal 15(1) dan Pasal 16(1) 9.UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragraf 1, Pasal 17 10.UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragraf 2, Pasal 22 dan Pasal 23 11. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragraf 2, Pasal 29 12. UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragraf 2, Pasal 30 13. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III, Pasal 18(4)

How to Make Rainbow Velvet Cake

Rainbow Cake

Gradasi warna layaknya pelangi menjadi daya tarik yang paling menggoda mata untuk segera mencicipi kue ini. Ya, Rainbow Cake merupakan sponge cake yang biasanya terdiri dari 7 lapis (layer), dimana masing-masing lapisannya diberi warna Merah, Jingga, Kuning, Hijau, Biru, Nila, dan Ungu. Ada juga pembuat kue yang membuat tiap lapisannya dengan rasa yang berbeda-beda. Ditambah dengan olesan cream putih di tiap lapisan dan sekeliling kue, maka sepotong Rainbow Cake ini terlihat begitu tebal. RainbowCake The Most Wanted Cakes In Town: Red Velvet and Rainbow Cake Kaitlin Flanerry (asal Amerika) disebut-sebut sebagai orang pertama yang menulis resep Rainbow Cake. Ia kemudian mulai mempopulerkan kue kreasinya itu saat menjadi bintang tamu di sebuah acara talks show televisi Amerika, “The Martha Steward Show”. Sejak saat itulah Rainbow Cake menjadi begitu terkenal, bahkan hingga ke Indonesia. Untuk mencicipi sepotong Rainbow Cake di kota Jakarta, kamu bisa mendapatkannya di Michel’s Patisserie, Dapur Cokelat, The Park Lane Hotel, The Goods Café, dan Souly Butter Kitchen.

Bahan Rainbow Cake :
- 4 butir telur (aku tambahin 1 kuning telur)
- 10 gr emulsifier(tbm or sp)- 200 gr gula pasir

Aduk dan Ayak :
- 140 gr terigu + 1 sdt bubuk perisa milk / vanili (tambahin 3 sendok susu bubuk)
- 150 ml minyak ( kasih 3 sendok susu kental manis)

Pewarna Makanan : merah, kuning, hijau, biru, & ungu (pakai pewarna trans, masing2 sekitar 7 tetes)

Cara Membuat Rainbow Cake
1. Kocok telur, emulsifier, dan gula pasir hingga kental (jangan sampai kental berjejak).
2. Ayak campuran terigu dan perisa ke dalam campuran telur, aduk rata dgn balloon whisk.
3. Masukkan minyak dan aduk rata dgn balloon whisk.
4. Bagi adonan menjadi 5 bagian & warnai masing2 bagian dgn merah, kuning, hijau, biru, & ungu.
5. Gunakan loyang 20×20, tuang adonan merah dan kukus dgn api sedang 10 menit/sampai matang (test tusuk). Pakai loyang oval jadinya tebel. Selama proses mengukus lapisi tutup kukusan dengan kain (klakat tidak perlu).
6. Lanjutkan dgn warna kuning.
7. Ulangi langkah di atas sampai seluruh adonan matang.

How to Makke Red Velvet Cupcake

Bahan:
* 150 g bit, kupas
* 350 g gula pasir
* 3 butir telur ayam
* 100 ml air
* 200 ml buttermilk *)
* 450 ml minyak sayur

Bahan kering, ayak:
* 380 g tepung ganyong
* 50 g cokelat bubuk
* 1½ sdt garam
* 1 sdt baking powder Cheese frosting:
* 250 g cream cheese (keju krim) **)
* 50 g gula bubuk
* 50 ml thickened cream (krim kental)

Cara Membuat:
1. Proses bit bersama air di dalam blender hingga halus. Angkat. Rebus hingga setengahnya. Saring, ambil sebanyak 200 ml. Sisihkan.

2. Kocok gula dan telur menggunakan mixer berkecepatan tinggi hingga berbuih. Turunkan kecepatan mixer, masukkan air rebusan bit, bahan kering, buttermilk, dan minyak. Aduk perlahan hingga rata.

3. Memanggang: Tuang ke dalam cetakan muffin kecil (untuk 40 muffin) atau besar (untuk 20 muffin) yang telah diolesi mentega. Panggang dalam oven panas bersuhu 180° C hingga matang (± 25 menit).

4. Cheese Frosting: Kocok cream cheese dan gula menggunakan mixer berkecepatan tinggi hingga mengembang dan pucat. Masukkan krim kental, kocok rata.

5. Penyelesaian: Olesi cheese frosting di atas permukaan muffin. Sajikan. (f)

*) Buttermilk: Dairy product dengan rasa agak asam. Dijual dalam kemasan kotak karton di bagian rak pendingin di supermarket. Jika sulit menemukan di pasaran, Anda bisa membuatnya sendiri. Aduk 250 ml susu cair dengan 1 sdm air jeruk nipis. Diamkan 10 menit atau hingga menggumpal.

**) Cream cheese: Keju olahan dalam bentuk krim yang sedikit padat. Dijual di bagian rak berpendingin.

Untuk 20 buah

Jumat, 16 November 2012

Super Junior - From U Lyric

This song is dedicated to the world’s biggest fan club
The “ELF”, my girls, my angels.
우린, 수 년 전에 처음 만나 첫 눈에 사랑에 빠져버렸고
Urin sunyeon jeone cheo-eum manna cheot nune sarange ppajyeobeoryeotgo
Baby, 내가 어딜 가든 마치 그림자처럼 내 곁에 서 있고
Baby, naega eodil gadeun machi geurim cheoreom nae gyeote seo itgo
사랑한다는 게 때론 증명할 게 너무 너무 많아
Saranghandaneun ge ddaeron jeungmyeonghal ge neomu neomu manhi
아플 때에도 내가 무너질 때도 그녀만이 내게 남아 있는걸
Apeul ddae-edo naega muneojil ddaedo geunyeomani naege nama ineun-geol
*Baby baby baby baby baby 우리 절대 헤어지지 말자
Baby baby baby baby baby uri jeoldae he-eojiiji malja
Oh my lady lady lady lady lady 내가 정말 너를 사랑한다
Oh my lady lady lady lady naega jeongmal neoreul saranghanda
Shawty shawty shawty shawty shawty 오직 너야 나를 선택한 건
Shawty shawty shawty shawty shawty ojik neoya nareul seontaekhan geon
나의 눈물까지도, 작은 미소까지도.. 아니?
Neo-ui nunmulkkajido, jakeun misokkajido.. ani?
너로부터 오는거야
Neorobuteo oneun-geoya
내가 너의 속을 너무 많이 썩여서 벌써 늙어 버렸대 그런 말 하지마
naega neo-ui sogeul neomu manhi sseogyeoseo beolsseo neulkeo beoryeotdae geureon malhajiman
아무리 봐도 내겐 너만큼만 예쁜 사람 절대 세상에 또 없어 (그런 말도 하지마)
Amurae bwado naegen neomankeumman yeppeun saram jeoldae sesange ddo eonseo (geureon maldo hajima)
I don’t know why you keep staying with me. 또 난 네게 너무 모자라서 미안해
I don’t know why you keep staying with me. Ddo nan nege neomu mojaraseo mianhae
그저 믿어봐. 내가 내가 잘할게
Geujeo mideobwa. Naega naega jalhalge
*Baby baby baby baby baby 우리 절대 헤어지지 말자
Baby baby baby baby baby uri jeoldae he-eojiiji malja
Oh my lady lady lady lady lady 내가 정말 너를 사랑한다
Oh my lady lady lady lady naega jeongmal neoreul saranghanda
Shawty shawty shawty shawty shawty 오직 너야 나를 선택한 건
Shawty shawty shawty shawty shawty ojik neoya nareul seontaekhan geon
나의 눈물까지도, 작은 미소까지도.. 아니?
Neo-ui nunmulkkajido, jakeun misokkajido.. ani?
너로부터 오는거야
Neorobuteo oneun-geoya
너밖에 없단 말이 너무 뻔해 보여도 어떻게 내 마음을 보여 주겠니
neobakke eobdan mari neomu ppeonhae boyeodo eoddeohke nae ma-eumeul boyeo jukenni
우리 싸울 때도 있고 미워죽겠다 말해도 네 가슴은 이미 알고 있잖니
Uri ssaul ddaedo itgo miwojukketda malhaedo ne gaseumeun imi algo itjanhi
너랑 나 둘이 좋은 것만 같이 보고 같이 먹고 같이 즐겨 듣고 울고 웃고 아름답기만 했던 날들
neorang na duri joheun geomman gati bogo gati meokgo gati jeulgyeodeyd ulgo utgo areumdabgiman haetdan naldeul
내가 무너지지 않게 믿어주고 곁을 지켜줘서 고맙다 정말 고마워
Naega muneojiji anhke mideojugo gyeoteul jikyeojwoseo gomabda jeongmal gomawo
*Baby baby baby baby baby 우리 절대 헤어지지 말자
Baby baby baby baby baby uri jeoldae he-eojiiji malja
Oh my lady lady lady lady lady 내가 정말 너를 사랑한다
Oh my lady lady lady lady naega jeongmal neoreul saranghanda
Shawty shawty shawty shawty shawty 오직 너야 나를 선택한 건
Shawty shawty shawty shawty shawty ojik neoya nareul seontaekhan geon
나의 눈물까지도, 작은 미소까지도.. 아니?
Neo-ui nunmulkkajido, jakeun misokkajido.. ani?
너로부터 오는거야
Neorobuteo oneun-geoya

English Translation:

This song is dedicated to the world’s biggest fan club
The “ELF”, my girls, my angels.
We, met for the first time years ago then fell in love at first sight
Baby, no matter where I go, you stand by my side just like my shadow
From time to time, there are just so many things to prove our love
Even when I’m sick, even when I collapse, she’s the only one remaining by my side
Baby baby baby baby baby, let us never break up
Oh my lady lady lady lady lady, I really love you
Shawty shawty shawty shawty shawty, it’s only you, the one that I’ve chosen
Even my tears, even my little smiles.. Do you know?
They all come from you
That you’ve got old already because I make you worry so much, don’t say such things
No matter how I look at it, to me there’s no one in this world that is as beautiful as you are (don’t say such things either)
I don’t know why you keep staying with me. Also, I’m sorry because I fall short to you
Just believe me. I, I will do well
*Baby baby baby baby baby, let us never break up
Oh my lady lady lady lady lady, I really love you
Shawty shawty shawty shawty shawty, it’s only you, the one that I chose
Even my tears, even my little smiles.. Do you know?
They all come from you
Even when the words ‘I have no one but you’ sound all so cheeky, how do I show you my heart?
Even though there are times when we fight, when we say we hate each other to death, doesn’t your heart know already?
The days of mere beauty, with the mere good things that you and I, we two used to see together, eat together, hear together, cry together, laugh together
Thank you for standing by me, believing in me so that I wouldn’t collapse, really thank you
Baby baby baby baby baby, let us never break up
Oh my lady lady lady lady lady, I really love you
Shawty shawty shawty shawty shawty, it’s only you, the one that I chose
Even my tears, even my little smiles.. Do you know?
They all come from you
Always, I thank you and I love you

Romanized:

This song is dedicated to the world’s biggest fan club
The “elf”, my girls, my angels.
Urin, su nyeon jeone cheoeum manna cheot nune sarange ppajyeobeoryeotgo
Baby, naega eodil gadeun machi geurimjacheoreom nae gyeote seo itgo
Saranghandaneun ge ttaeron jeungmyeonghal ge neomu neomu manha
Apeul ttaeedo naega muneojil ttaedo geunyeomani naege nama inneungeol
Baby baby baby baby baby uri jeoldae heeojiji malja
Oh my lady lady lady lady lady naega jeongmal neoreul saranghanda
Shawty shawty shawty shawty shawty ojik neoya nareul seontaekhan geon
Naui nunmulkkajido, jageun misokkajido.. Ani?
Neorobuteo oneungeoya
Naega neoui sogeul neomu manhi sseogyeoseo beolsseo neulgeo beoryeotdae geureon mal hajima
Amuri bwado naegen neomankeumman yeppeun saram jeoldae sesange tto eobseo (geureon maldo hajima)
I don’t know why you keep staying with me. Tto nan nege neomu mojaraseo mianhae
Geujeo mideobwa. Naega naega jalhalge
Baby baby baby baby baby uri jeoldae heeojiji malja
Oh my lady lady lady lady lady naega jeongmal neoreul saranghanda
Shawty shawty shawty shawty shawty ojik neoya nareul seontaekhan geon
Naui nunmulkkajido, jageun misokkajido.. Ani?
Neorobuteo oneungeoya
Neobakke eopdan mari neomu ppeonhae boyeodo eotteoke nae maeumeul boyeo jugenni
Uri ssaul ttaedo itgo miwojukgetda malhaedo ne gaseumeun imi algo itjannni
Neorang na duri joheun geotman gachi bogo gachi meokgo gachi jeulgyeo deutgo ulgo utgo areumdapgiman haetdeon naldeul
Naega muneojiji anke mideojugo gyeoteul jikyeojwoseo gomapda jeongmal gomawo
Baby baby baby baby baby uri jeoldae heeojiji malja
Oh my lady lady lady lady lady naega jeongmal neoreul saranghanda
Shawty shawty shawty shawt


Read more: http://www.kpoplyrics.net/super-junior-from-u-lyrics-english-romanized.html#ixzz2CO5DHMbz
Follow us: @kpoplyrics_net on Twitter | kpoplyricsnet on Facebook

G-DRAGON - THAT XX Lyrics (English &Romanized)

ROMANIZATION

Uyeonhi gireul geotda ne namjal bwasseo (Yea I saw him)
Hoksina haetdeon nae yegami majasseo (I told you)
Nega jun banjireul ppaego hanjjogen paljjangeul kkigo
Geunyang yeogikkajiman malhalge (I don’t wanna hurt you)
Geunde ohiryeo neoneun naege hwareul nae (Why?)
Geuneun jeoldaero geureol riga eopdae (Sure you’re right)
Naneun ne nunchil salpigo naega jal mot bon georago
Geurae neol wihae geojitmalhalge (I’m sorry)
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby

Geu
saekkibodanaega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu
saekkineunneoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Neon geu saram yaegil hal ttaen haengbokhae boyeo (You look happy)
Ireokerado useuni joha boyeo (I’m happy)
Geureul jeongmal saranghandago machi yeongwonhalgeorago
Mitneun ne moseubi (I don’t know what to say no more)
Neoui chingudeul modu geureul jal ara (Yup they know)
Ppeonhi da boineungeol neoman wae mot bwa (It’s you)
They say love is blind oh baby you’re so blind
Jebal heeojigireul baralge
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu
saekkibodanaega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu
saekkineunneoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Bissan chae yeppeun ot gogeup reseutorang neon jal eoullyeo
Hajiman ne yeop geu xneun jeongmal anya neorangeun an eoullyeo
Ne apeseo geojitmisoreul jieumyeo ne bolgwa meoritgyeoreul manjimyeo
Sogeuron bunmyeong dareun yeojareul saenggakhae
Eojjeom geureol su inni joe gatae
Nega heullin nunmulmankeum naega deo jalhaejulge baby
Neo honja gamdanghal apeum naegedo jom nanwojullae baby
Na jom bwadallago geudae sarangi wae narangeol molla
Wae neoman molla
Geu
saekkibodanaega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu
saekkineunneoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Geu
saekkibodanaega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu
saekkineunneoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya

ENGLISH

I was walking down the street
when I saw your man (Yeah I saw him)
I saw that my predictions were right (I told you)
He took off the ring you gave and linked his arm around someone
I’ll just leave it at that
I don’t wanna hurt you
But you actually get mad at me (Why)
Saying that there’s no way he’d do that (Sure you’re right)
I became aware of you being upset
And I said I must have seen someone else
Yes, I’ll lie for you (I’m sorry)
Oh I hate you for not knowing me
I hate this waiting
Please let go of his hand now
When you are sad, I feel like I could die baby
What does that
bastardhave that I don’t?
Exactly why can’t I have you?
That
bastarddoesn’t love you
Until when are you going to cry like a fool?
You look happy when you talk
about him (You look happy)
You look good since you are
laughing like this (I’m happy)
You say that you really love him
That it’s going to last forever
You believe in this end
I don’t know what to say no more
All of your friends know him well (Yup they know)
Why are you the only one who can’t see what everyone else sees? (It’s you)
They say love is blind oh baby you so blind
I really hope you will break up
Oh I hate you for not knowing me
I hate this waiting
Please let go of his hand now
When you are sad, I feel like I could die baby
What does that
bastardhave
that I don’t?
Exactly why can’t I have you?
That
bastarddoesn’t love you
Until when are you going to cry like a fool?
Expensive cars, pretty clothes,classy restaurants
They suit you well
But that bastard next to you
really isn’t it
He does not go well with you
He smiles fake smiles next to you
He touches your cheeks and hair
But inside, he is definitely
thinking of some other girl
How could he do that? It’s like a sin
As much as you shed tears, I’ll
treat you better baby
The pain you handle by yourself, will you share some of them to me baby?
Please look at me, why don’t you know that your love is me?
Why are you the only one who
doesn’t know?
What does that
bastardhave
that I don’t?
Exactly why can’t I have you?
That
bastarddoesn’t love you
Until when are you going to cry like a fool?
What does that
bastardhave
that I don’t?
Exactly why can’t I have you?
That
bastarddoesn’t love you
Until when are you going to cry like a fool?

English Translation:

Walking on the street, I bumped into your man (Yeah I saw him)
I didn’t want to believe it, but my hunch turned out right (I told you)
He’s not wearing that ring you gave him, there’s another girl by his side
But I’ve said enough (I don’t wanna hurt you)
Now you’re getting angry with me (Why?)
You say “He’s definitely not that kind of person” (Sure you’re right)
Seeing your eyes, I reply that I probably got it wrong
See, I lied for you (I’m sorry)
I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
When you speak of him, you look so happy (you look happy)
It’s good that you can be this happy (I’m happy)
You say you really love him, want to be with him forever
You trust him completely (I don’t know what to say no more)
Your friends all know that guy (yup they know)
It’s so obvious, why can’t you see (it’s you)
They say love is blind, Oh baby, you’re so blind
Please, I beg you, break it off
Oh I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
Rap)
Expensive cars, beautiful clothes, high-class restaurants, they all suit you well
But that XX beside you, he doesn’t suit you, he really doesn’t
He smiles like a hypocrite with you, brushing your face and hair
But he’s thinking of another woman for sure, how dare he
The amount of tears you’ve cried, I want to make you happy by the same amount, baby
Rather than going through the pain alone, share some with me, baby
Please look at me, why can’t you realise that I am your love
Why are you the only one who doesn’t know
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?

Romanized:

Uyeonhi gireul geotda ne namjal bwasseo (Yea i saw him)
Hoksina haetdeon nae yegami majasseo (I told you)
Nega jun banjireul ppaego hanjjogen paljjangeul kkigo
Geunyang yeogikkajiman malhalge (I don’t wanna hurt you)
Geunde ohiryeo neoneun naege hwareul nae (Why?)
Geuneun jeoldaero geureol riga eopdae (Sure you’’re right)
Naneun ne nunchil salpigo naega jal mot bon georago
Geurae neol wihae geojitmalhalge (I’m sorry)
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Neon geu saram yaegil hal ttaen haengbokhae boyeo (You look happy)
Ireokerado useuni joha boyeo (I’m happy)
Geureul jeongmal saranghandago machi yeongwonhalgeorago
Mitneun ne moseubi i don’t know what to say no more
Neoui chingudeul modu geureul jal ara (Yup they know)
Ppeonhi da boineungeol neoman wae mot bwa (It’’s you)
They say love is blind oh baby you so blind
Jebal heeojigireul baralge
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Rap)
Bissan chae yeppeun ot gogeup reseutorang neon jal eoullyeo
Hajiman ne yeop geu xneun jeongmal anya neorangeun an eoullyeo
Ne apeseo geojitmisoreul jieumyeo ne bolgwa meoritgyeoreul manjimyeo
Sogeuron bunmyeong dareun yeojareul saenggakhae
Eojjeom geureol su inni joe gatae
Nega heullin nunmulmankeum naega deo jalhaejulge baby
Neo honja gamdanghal apeum naegedo jom nanwojullae baby
Na jom bwadallago geudae sarangi wae narangeol molla
Wae neoman molla
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya


Read more: http://www.kpoplyrics.net/g-dragon-that-xx-lyrics-english-romanized.html#ixzz2CO3wXArz
Follow us: @kpoplyrics_net on Twitter | kpoplyricsnet on Facebook

Cara membuat Blog

Akhir-akhir ini di sekolah saya ada tugas untuk mengeposkan 5 blog dalam satu bulan. Karena saya sudah lama tidak nge-blog, jadi saya agak lupa caranya. Jadi kali ini saya ingin membahas cara membuat blog

 Ada dua layanan blogging yang telah diakui kehebatannya oleh para blogger di seluruh dunia. Yaitu Blogspot (blogger.com; sebuah layanan yang dimiliki oleh google) dan WordPress.com. Namun karena judul artikel ini adalah cara membuat blog di blogspot, jadi artikel kali ini akan membahas blogspot saja. Bagi kamu yang ingin membaca panduan wordpress silahkan baca di sini.
Untuk selanjutnya silahkan ikuti langkah-langkah cara membuat blog lengkap di berikut ini :

1. Untuk memulai mendaftar blog di blogspot silahkan kunjungi alamat situs  www.blogger.com, setelah itu cari tombol Sign up (daftar) yang ada di pojok kanan atas, seperti gambar di bawah ini

2. Setelah tombol sign up diklik, nanti akan muncul aplikasi pendaftaran pembuatan akun gooogle, seperti gambar di bawah ini. Silahkan lengkapi aplikasi tersebut.
Pada bagian Name, Isi nama  depan dan nama belakang kamu.
Pada Choose your username,  isi sesuai dengan keinginanmu, username ini nantinya berfungsi sebagai email login untuk akses ke dashboard blogspot kamu dan bisa juga untuk login ke Gmail. (jika username tidak tersedia, tambahka angka atau huruf di belakangnya),
Pada Create a Password, isi password kamu (gunakan yang mudah diingat), pada Confirm your password silahkan isi dengan password yang sama dengan password pada kolom pada create a possword tadi.
Pada birth day isi tanggal lahir kamu.  Pada Phone, isi dengan nomor ponsel kamu, untuk Curent your email, dikosongkan saja.  Pada type the two pieces of text, ketikan dua buah teks kode yang ada di atasnya.  Selanjutnya beri tanda centang pada dua kotak kecil di bawahnya, dan yang terakhir Klik pada tombol Next step.

3. Setelah kamu klik pada tombol next, akan ditampilkan perintah verifikasi akun, silahkan masukan nomor ponsel kamu. Kemudian klik tombool Send Verifikation Code. Nanti kamu akan mendapat sms dari google yang berisi  kode aktifasi.

4.  SMS kode verifikasi dari google akan dikirim ke ponsel kamu

5.  Masukkan kode verikasi sms di atas pada kolom yang tampil, kemudian klik tombol Verify

6.  Untuk menambahkan foto silahkan klik add profile photo,  jika ingin langsung ke langkah selanjutnya silahkan klik tombol Next Step.

7.   Selanjutnya akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini. Ini merupakan tanda bahwa kamu telah memiliki sebuah akun google  berupa alamat email yang bisa digunakan untuk login ke Gmail.com dan blogger.com, selanjutnya silahkan klik tombol Back to blogger.
cara membuat blog
8. Jika melihat halaman seperti gambar di bawah ini abaikan saja , biar lebih cepat dalam membuat blog. SIlahkan klik tombol lanjutkan ke blogger.
cara membuat blog
9.   Setelah itu kamu akan masuk ke halaman utama Dashboard blogger. Di dashboard ini kamu bisa membuat blog, menulis posting, mengatur tema dan lain-lain.  Untuk membuat blog pertama kali klik tombol Blog Baru.
cara membuat blog
10.  Setelah tombol blog baru diklik, akan muncul  jendela pembuatan blog.  Pada bagian Judul isi  Judul blog kamu, pada bagian Alamat isi dengana alamat blog yang kamu inginkan. Pada template, pilih salah satu template yang kamu inginkan.  Kemudian klik tombol buat blog
cara membuat blog
11. Setelah langkah-langkah di atas, blog kamu sudah berhasil di buat.  Untuk menulis posting silahkan klik tombol Pensil, sedangkan untuk melihat tampilan blog yang masuk kosong (belum ada artikelnya) silahkan klik tombol lihat blog.
cara membuat blog


Mendaftar Blogger dengan Akun Gmail

Jika kamu sudah mempunyai alamat email di Gmail.com, kamu tidak perlu mendaftar dari awal… Kamu dapat  langsung memasukkan alamat email gmail dan password kamu, kemudian klik tombol masuk. Selanjutnya kamu tidak perlu mengisi berbagai macam kolom. Kamu hanya perlu masukkan Nama Tampilan dan alamat situs.

Cara Mengisi Artikel di Blogger pada Tampilan Antarmuka baru

Belum lama ini Blogger meluncurkan tampilan antar muka pada seluruh bagian Dashboard nya. Mulai dari bagian posting artikel, bagian setting, bagian pengaturan template, bagian komentar, dan lain-lain telah berubah semua. Jadi bagi kamu yang secara otomatis diarahkan ke tampilan antar muka yang baru, silahkan simak panduan cara mengisi artikel pada tampilan antar muka  baru di bawah ini ;
1. Berikut ini merupakan gambar tampilan antar muka baru halaman dashboard  blogger. Perhatikan gambar di bawah ini, beberapa tombol penting masih diikut sertakan, hanya saja posisinya dirubah sesuai dengan bentuk tampilan baru.  Jadi untuk masuk ke halaman pengisian artikel pada blogspot,  silahkan klik tombol Orange yang ada gambar pensilnya.
cara mengisi artikel blogspot tampilan antarmuka baru
2. Setelah itu akan tampil halaman posting seperti gambar di bawah ini. Untuk lebih jelasnya silahkan pahami keterangan pada gambar di bawah ini.
cara mengisi posting di blogpot baru
3.  Masukkan judul artikel, isi artikel, dan labelnya pada kolom yang telah disediakan. Sehingga hasilnya seperti contoh di bawah ini. Setelah semua diisi, silahkan klik tombol publikasikan yang berwarna orange.

4.  Setelah kamu klik tombol publikasikan, halaman akan berubah seperti gambar di bawah ini.  Jika muncul seperti gambar di bawah ini, berarti artikel kamu sudah berhasil di posting atau diterbitkan.  Untuk melihat artikel yang telah diterbitkan silahkan klik tombol Lihat.  Sedangkan tombol Edit berfungsi untuk menge edit atau merubah artikel kamu. Lalu untuk tombol Hapus berfungsi untuk menghapus artikel.
posting telah berhasil muncul diterbitkan

Cara Login dan Logout akses dashboard Blogspot.

Jika komputer yang kamu gunakan untuk membuat blog adalah komputer warnet atau laptop pinjaman, sebaiknya sebelum menutup laptop silahkan logout dulu dari Dashboard sebagai antisipasi keamanan akun blogspot kamu.  Cara klik pada tombol di pojok kanan  atas nama profilmu, kemudian klik tombol keluar. perhatikan gambar di bawah ini.

Sedangkan Untuk masuk kembali ke blogspot, caranya hampir sama dengan langkah paling awal tadi. Yaitu kunjungi www.blogger.com, kemudian masukkan email dan password yang telah kamu dapatkan tadi. sebagai contoh lihat gambar di bawah ini.

 Cara Mengatur Setting Form Komentar Blogspot

Menurut kami mengatur setting pada form komentar di blogspot ini wajib untuk segera dilakukan. Mengapa ? Karena secara defaul, tampilan antar muka form komentar pada blogspot dibatasi hanya untuk pemilik akun tertentu, misalnya akun blogger, akun wordpress, akun typepad. Sehingga orang lain yang memiliki blog ketika ingin berkomentar pada artikel kita, ia tidak bisa memasukkan alamat situs atau blog mereka. karena di formnya tidak tersedia seperti gambar di bawah ini.
gambar cara seting form komentar blogspot
Berikut ini penjelasan singkat dan mudah bagaiman setting form komentar pada blogspot.
1. Langkah pertama adalah login dulu ke dashboard blogspot milikmu, kemudian masuk ke jendela setelan/setting, dengan cara klik pada tombol segitiga kecil yang ada di sebelah kiri tombol lihat blog, kemudian klik tombol setelan. Perhatikan gambar di bawah ini agar lebih jelas.
gambar cara seting form komentar blogspot
2. Setelah berhasil masuk ke jendela setelan, silahkan klik pada tombol pos dan komentar

3. Tampilan jendela pos dan komentar akan tampak seperti gambar di bawah ini. Untuk mengatur setting agar orang yang berkomentar dapat mengisikan alamat situs mereka, silahkan klik pada opsi SEMUA ORANG. Agar lebih jelas silahkan perhatikan gambar di bawah ini

4. Setelah opsi pada SEMUA ORANG diaktifkan, selanjutnya tekan tombol SIMPAN SETELAN yang ada dipojok kanan atas.

5. Untuk mengetahui hasilnya, silahkan buka salah satu posting artikel pada blogspot kamu, kemudian lihat pada form komentar. Hasilnya akan tampak seperti gambar di bawah ini. Sehingga pengunjung situs kamu bisa meninggalkan komentar lengkap dengan alamat situsnya.
gambar cara seting form komentar blogspot